Liputanborneo.com, Samarinda – Akhir dari kasus pembunuhan berancana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), di mana seluruh pelaku kini telah dieksekusi ke penjara.
Khusus Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri itu akan mendekam hingga akhir hayatnya di sel tahanan.
Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan eksekusi ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
“Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dikutip dari detik.com.
Sementara Kuat Ma’ruf menjalani pidana penjara selama 10 tahun.
Hal yang sama juga dilakukan kepada Ricky Rizal Wibowo.
Ricky bakal menjalani hukuman penjara selama 8 tahun di Lapas Salemba.
Sementara itu, istri Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi dieksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu.
Putri akan menjalani hukuman penjara selama 10 tahun.
Putri dijebloskan ke penjara pada Rabu (23/8).
“Iya betul, sudah (dieksekusi),” kata Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi saat dimintai konfirmasi, Kamis (24/8).
Eksekusi Sambo dkk itu tidak terlepas dari putusan Mahkamah Agung (MA).
MA sebelumnya menganulir vonis mati Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat menjadi penjara seumur hidup.
“Ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi,” kata Kabiro Hukum MA, Sobandi, di MA, Selasa (8/8).
Dia mengatakan upaya hukum biasa berakhir sampai kasasi.
Namun, menurut dia, Sambo bisa saja mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK).
“Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya peninjauan kembali dimungkinkan sebagaimana syarat undang-undang,” ujarnya.
Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, yang merupakan ajudannya.
Sambo juga dinyatakan bersalah terlibat dalam perusakan bukti kasus pembunuhan itu.
Selain Sambo, vonis terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal, disunat.
Berikut ini daftar vonis Ferdy Sambo dkk berdasarkan putusan kasasi MA:
- Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup
- Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara
- Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara
- Kuat Ma’ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.