Search
Search
Close this search box.

, , ,

Pendaftaran Calon Ketua PWI Kaltim Dibuka Sejak 5-19 Februari 2024

Rabu, 24 Januari 2024
Kantor PWI Kaltim. (Foto: istimewa)
Kantor PWI Kaltim. (Foto: istimewa)

Samarinda – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat secara resmi mengumumkan persetujuan pelaksanaan Konferensi PWI Kalimantan Timur (Kaltim) yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 27 April 2024.

Keputusan ini diresmikan melalui surat resmi dengan nomor 207/PWI-P/LXXVII/2024 yang dikirim sebagai tanggapan terhadap surat pemberitahuan dari Pengurus PWI Kalimantan Timur dengan nomor 624/PWI-KT/I/2024.

Dalam surat tersebut kata Plt Ketua PWI Kaltim Achmad Sahab, PWI Pusat tidak henti-hentinya mengingatkan panitia pelaksana untuk tetap mematuhi pedoman yang telah ditetapkan dalam Surat PWI Pusat Nomor: 117/PWI-P/LXXVII/2023 tentang Edaran Pelaksanaan Konferensi.

“Meski tahapan persiapan pelaksanaan telah dilewati, beberapa hal masih harus dilakukan. Sebab, pedoman ini mencakup serangkaian tahapan persiapan yang harus diikuti dengan cermat,” ujarnya.

Tahapan Persiapan Konferensi

Tahapan sebelum konferensi lanjut Achmad Sahab, akan dilakukan pendaftaran bakal calon ketua baru PWI Kaltim. “Nantinya, kita membuka pendaftaran bagi bakal calon Ketua PWI dan Ketua Dewan Kehormatan PWI yang baru antara tanggal 5-19 Februari 2024,” bebernya.

Selanjutnya, PWI Kaltim akan mengirimkan berkas bakal calon kepada PWI Pusat pada tanggal 20 Februari 2024, untuk kemudian ditetapkan sebagai calon pada 21-22 Februari 2024.

“Lalu, PWI Pusat akan mengirimkan daftar pemilih sementara kepada PWI Kaltim untuk diverifikasi. Hal ini sesuai dengan petunjuk dalam Surat PWI Pusat Nomor: 117/PWI-P/LXXVII/2023,” bebernya.

Berikut persyaratan calon Ketua PWI Provinsi sesuai dengan Pasal 26 Ayat 2 Peraturan Dasar PWI tentang syarat calon ketua:
1. Mengisi Formulir Pendaftaran.
2. Melampirkan Fotokopi Kartu PWI Biru (Biasa) (KTA).
3. Melampirkan Fotokopi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau Sertifikat UKW Utama.
4. Melampirkan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Melampirkan Pas Foto ukuran 4×6 (warna) 2 lembar.
5. Membuat surat pernyataan tidak sebagai ASN, PNS (Kecuali pegawai RRI, TVRI dan LKBN Antara), tidak menjadi pengurus partai politik, tidak menjadi anggota organisasi sejenis, tidak terdaftar sebagai peserta pemilu dan tidak menjadi bagian tim sukses peserta pemilu.
6. Sudah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
7. Surat pernyataan bermaterai dari perusahaan pers bahwa benar masih berprofesi sebagai wartawan.
8. Pernah menjadi pengurus Provinsi atau Ketua PWI Kabupaten/Kota.

Berikut persyaratan Calon Ketua Dewan Kehormatan Provinsi sesuai dengan Pasal 32 Ayat 4 Peraturan Dasar PWI, tentang syarat calon ketua:
1. Mengisi Formulir Pendaftaran.
2. Melampirkan Fotokopi Kartu PWI Biru (Biasa) (KTA).
3. Melampirkan Fotokopi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau Sertifikat UKW Utama.
4. Melampirkan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
5. Melampirkan Pas Foto uk. 4×6 (warna) 2 lembar.
6. Membuat surat pernyataan tidak sebagai ASN, PNS (Kecuali pegawai RRI, TVRI dan LKBN Antara), tidak menjadi pengurus partai politik, tidak menjadi anggota organisasi sejenis, tidak terdaftar sebagai peserta pemilu dan tidak menjadi bagian tim sukses peserta pemilu.
7. Sudah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
8. Surat pernyataan bermaterai dari perusahaan pers bahwa benar masih berprofesi sebagai wartawan.
9. Berusia sekurang-kurangnya 40 Tahun.
10. Memiliki pengalaman sebagai pengurus.

BERITA LAINNYA