Search

Proses Hukum dan Pemeriksaan Etik Berjalan Bersamaan dalam Kasus Brimob Tual

Minggu, 22 Februari 2026

Liputanborneo.com, KOTA TUAL – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum Brimob di Kota Tual tidak hanya berhenti pada proses pidana, tetapi juga menyentuh ranah disiplin internal kepolisian. Pihak kepolisian memastikan bahwa pemeriksaan etik terhadap tersangka turut dilakukan secara terpisah namun berjalan bersamaan.

Kapolres Tual menjelaskan bahwa tersangka telah diterbangkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Maluku. Pemeriksaan tersebut bertujuan menilai dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh anggota kepolisian tersebut.

Setelah proses pemeriksaan etik selesai, tersangka akan kembali ke Polres Tual untuk melanjutkan proses hukum pidana yang sedang berjalan. Langkah ini dilakukan agar seluruh aspek hukum dapat diproses secara menyeluruh dan sesuai aturan yang berlaku.

Pihak kepolisian juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan kepada keluarga korban sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara. Selain itu, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dijadwalkan dikirim ke Kejaksaan Negeri Tual untuk melanjutkan proses hukum.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum dan mengakibatkan korban jiwa dari kalangan pelajar. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk memproses perkara secara profesional serta tidak menutup-nutupi fakta yang ditemukan selama penyidikan.

Dengan pemeriksaan saksi yang terus berjalan dan proses hukum yang dilanjutkan, kepolisian berharap penanganan kasus ini dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus menjawab tuntutan keadilan dari keluarga korban dan masyarakat.

BERITA LAINNYA