Search

Polisi Tangkap Wanita Diduga Gelapkan Motor Rekannya di Palaran

Minggu, 18 Januari 2026

Liputanborneo.com, Samarinda – Seorang wanita berinisial YA (41) diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik rekannya sendiri di wilayah Kecamatan Palaran. Pengungkapan kasus ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Palaran usai menerima laporan dari korban terkait sepeda motor Honda Vario warna biru yang dipinjam pelaku namun tidak kunjung dikembalikan sesuai kesepakatan.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Ampera, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, pada Jumat (21/11/2025). Berdasarkan laporan korban, sepeda motor dipinjam oleh pelaku dengan alasan keperluan pribadi. Keduanya diketahui memiliki hubungan pertemanan, sehingga korban mempercayakan kendaraannya kepada YA tanpa rasa curiga.

Menurut keterangan kepolisian, permintaan peminjaman motor disampaikan pelaku melalui pesan aplikasi WhatsApp. Dalam pesan tersebut, pelaku berjanji akan mengembalikan sepeda motor pada malam hari. Namun, hingga waktu yang dijanjikan berlalu, motor tersebut tidak juga dikembalikan, dan pelaku sulit dihubungi oleh korban.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palaran. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan melacak keberadaan pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah polisi berhasil mengamankan YA beserta sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru, fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta satu buah kunci kontak. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolsek Palaran untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Palaran, Kompol Iswanto, menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana penggelapan, termasuk yang dilakukan dengan memanfaatkan hubungan pertemanan. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah meminjamkan kendaraan bermotor, meskipun kepada orang yang sudah dikenal dekat. Atas perbuatannya, YA dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan dan kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

BERITA LAINNYA