Search

Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa WNA China di Bali

Jumat, 27 Maret 2026

Liputanborneo.com, DENPASAR – Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dugaan rudapaksa terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal China yang terjadi di wilayah Kabupaten Badung.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol I Gede Adhi Muliawarman, menjelaskan bahwa pelaku berinisial SAM ditangkap saat mendatangi tempat penginapan korban. Pelaku datang dengan alasan hendak mengembalikan telepon seluler milik korban yang sebelumnya diambil usai kejadian.

“Pelaku kembali ke vila korban untuk mengembalikan handphone, dan saat itu langsung kami sergap,” ujar Adhi dalam keterangannya di Denpasar, Jumat (27/3/2026).

Kasus ini bermula ketika korban, perempuan asal China berinisial RF, menghabiskan waktu di sebuah bar di kawasan Kuta Selatan pada Senin (23/3/2026) malam. Sekitar pukul 04.30 WITA, korban pulang dalam kondisi terpengaruh alkohol.

Dalam perjalanan kembali ke penginapan, korban diduga menggunakan jasa ojek. Namun, di tengah perjalanan korban menyadari arah kendaraan tidak menuju tempatnya menginap, melainkan ke lokasi sepi di kawasan Labuan Sait, Pecatu.

Di lokasi tersebut, pelaku menghentikan kendaraan dan memaksa korban ke area rerumputan sebelum melakukan tindakan kekerasan seksual. Setelah kejadian, pelaku sempat mengantar korban kembali ke penginapan dan meminjam ponsel korban dengan alasan untuk navigasi, namun kemudian membawa kabur barang tersebut.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma dan kehilangan barang berharga, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali. Ia dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pemerkosaan dan/atau kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BERITA LAINNYA