Search

Bupati Kukar Tegaskan Iuran BPJS Kelas 3 Gratis, Warga Diminta Laporkan Jika Masih Dipungut

Rabu, 8 April 2026
Foto: Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri.

Liputanborneo.com, TENGGARONG – Keluhan terkait pungutan iuran BPJS Kesehatan kelas 3 mencuat di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Sejumlah warga mengaku masih diminta membayar, padahal biaya tersebut seharusnya telah ditanggung oleh pemerintah daerah melalui program bantuan iuran.

Keluhan itu salah satunya disampaikan warga melalui kolom komentar di unggahan Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, pada Selasa (7/4/2026). Aduan tersebut langsung mendapat perhatian dari Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, yang menegaskan bahwa praktik pungutan tersebut tidak seharusnya terjadi.

Aulia menegaskan, masyarakat Kukar yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 3 dan memiliki KTP Kukar tidak lagi dibebankan iuran. Ia bahkan meminta warga untuk segera melaporkan jika masih menemukan adanya pungutan di lapangan.

“Kalau KTP-nya Kukar, segera laporkan. Itu salah. Laporkan kalau masih ada warga Kukar yang membayar iuran BPJS kelas 3,” tegasnya.

Ia memastikan, seluruh peserta yang masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) kelas 3 telah ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Kukar melalui APBD. Program berobat gratis hanya dengan menunjukkan KTP ini disebut telah berjalan sejak awal masa kepemimpinannya dan berlaku di seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah.

Program tersebut merupakan bagian dari visi Kukar Idaman Terbaik yang juga diarahkan untuk memperkuat upaya pengentasan kemiskinan ekstrem. Meski demikian, Aulia mengakui masih ada kendala dalam implementasi di lapangan, terutama terkait sinkronisasi data PBI yang berasal dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.

Ia menjelaskan, persoalan dapat muncul ketika terjadi perubahan kuota di tingkat pusat atau provinsi yang belum terintegrasi dengan data di kabupaten. Kondisi ini berpotensi menimbulkan celah dalam pendataan, sehingga ada warga yang seharusnya ditanggung justru masih diminta membayar.

Karena itu, pemerintah daerah meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan setiap temuan di lapangan. Namun, Aulia menegaskan bahwa kebijakan pembebasan iuran ini hanya berlaku bagi warga yang memiliki KTP Kukar, bukan bagi penduduk yang hanya berdomisili sementara di wilayah tersebut.

BERITA LAINNYA