Search

Pengungkapan 1,5 Kg Sabu di Kukar, Polisi Dalami Jejak Jaringan Antarwilayah

Rabu, 15 April 2026
Foto: Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kukar dari tangan tersangka.

Liputanborneo.com, TENGGARONG — Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,5 kilogram oleh Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) membuka indikasi adanya jaringan yang lebih luas dan terorganisir di wilayah Kalimantan Timur. Aparat kepolisian kini terus mendalami alur distribusi barang haram tersebut.

Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini tidak hanya berhenti pada penangkapan dua tersangka, melainkan menjadi pintu awal untuk membongkar jaringan yang diduga melibatkan lebih banyak pelaku lintas daerah.

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial A (24) di kawasan Loa Janan pada Minggu malam (12/4/2026). Dari tangan pelaku, petugas menemukan lebih dari satu kilogram sabu yang siap edar. A diketahui berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan pesanan kepada pengguna.

Dari hasil interogasi, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lain berinisial NN (33) di sebuah kamar hotel di wilayah Loa Janan Ilir. Di lokasi tersebut, ditemukan tambahan sabu lebih dari setengah kilogram beserta alat-alat pendukung pengemasan.

Menurut Khairul, pola peredaran yang terungkap menunjukkan adanya sistem distribusi yang rapi, mulai dari penyimpanan, pengemasan, hingga pengiriman kepada pemesan. Hal ini mengindikasikan bahwa para pelaku bukan bekerja secara individu, melainkan bagian dari jaringan yang lebih besar.

“Masih ada satu pelaku berinisial N yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Kami terus melakukan pengejaran dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” ujarnya.

Selain menelusuri keberadaan pelaku yang buron, polisi juga tengah mendalami asal-usul barang tersebut, termasuk kemungkinan jalur masuk narkotika ke wilayah Kukar. Dugaan sementara mengarah pada jaringan antarwilayah yang memanfaatkan pergerakan kurir untuk menghindari deteksi aparat.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan akan masih maraknya peredaran narkotika di daerah. Dengan nilai barang bukti yang besar, potensi kerugian sosial yang ditimbulkan juga dinilai sangat tinggi, terutama bagi generasi muda.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Sementara itu, Polres Kukar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba melalui penindakan dan pengembangan kasus secara berkelanjutan.

BERITA LAINNYA