Search

Pengembalian Dana Temuan Insentif Guru Non-ASN di Kukar Tembus Rp2 Miliar

Sabtu, 1 Agustus 2026
Foto: Plt. Inspektur Kutai Kartanegara, Sunggono.

Liputanborneo.com, TENGGARONG – Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat pengembalian dana lebih dari Rp2 miliar terkait temuan pembayaran insentif atau honor guru non-ASN senilai Rp36,7 miliar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.

Plt Inspektur Kukar, Sunggono, mengatakan proses tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI masih berlangsung. Dari sekitar 841 data penerima yang menjadi objek pemeriksaan, lebih dari 60 persen telah berhasil dihimpun untuk selanjutnya diverifikasi.

“Ada sekitar 841 data, dan belum semuanya bisa kami telusuri karena perlu kami konfirmasi ulang. Memang belum selesai secara keseluruhan, tapi sudah lebih dari 60 persen datanya yang sudah kami himpun,” ujar Sunggono, Senin (27/7/2026).

Selain melakukan penelusuran data, Inspektorat juga terus memantau proses pengembalian dana. Hingga kini, total dana yang telah dikembalikan telah melewati angka Rp2 miliar. Pengembalian tersebut menjadi salah satu bentuk tindak lanjut atas rekomendasi yang disampaikan BPK.

Meski demikian, Inspektorat belum dapat memastikan seluruh tindak lanjut telah memenuhi rekomendasi BPK. Sunggono mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi kembali dengan BPK untuk memastikan apakah data yang telah diverifikasi sudah mencukupi atau masih terdapat data yang harus ditelusuri.

Sebelumnya, Inspektorat telah memaparkan hasil sementara tindak lanjut kepada Bupati Kukar setelah batas waktu 60 hari rekomendasi BPK berakhir pada 24 Juli 2026. Berdasarkan arahan Bupati Kukar, hasil tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada BPK untuk mendapatkan kepastian langkah berikutnya. “Sisanya ini akan kami sampaikan ke BPK apakah akan kami teruskan atau apakah sudah cukup. Bapak Bupati mengarahkan seperti itu. Intinya kami akan menyelesaikan semuanya sesuai dengan arahan yang diberikan,” pungkas Sunggono.

BERITA LAINNYA