Search

Regulasi Insentif Guru Non-ASN Kukar Diusulkan Sejak 2023, Namun Belum Disahkan

Sabtu, 1 Agustus 2026
Foto: Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara, Sunggono.

Liputanborneo.com, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ternyata telah mengusulkan regulasi mengenai pemberian insentif bagi guru non-ASN sejak 2023. Namun, rancangan aturan tersebut belum mendapatkan pengesahan ketika program pemberian insentif mulai direalisasikan kepada penerima.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengatakan rancangan regulasi tersebut kembali diusulkan pada 2024. Akan tetapi, proses legalisasi belum tuntas sehingga aturan yang disiapkan pemerintah daerah belum dapat menjadi dasar hukum yang sah untuk pelaksanaan program. “Tahun 2023 seingat saya, dan 2024 setiap tahun diusulkan,” ungkap Sunggono, Senin (27/7/2026).

Menurut Sunggono, keberadaan rancangan regulasi menunjukkan bahwa program pemberian insentif guru non-ASN telah direncanakan oleh pemerintah daerah. Hanya saja, terdapat persoalan pada tahapan pengesahan sehingga realisasi program berlangsung sebelum payung hukum tersebut resmi berlaku. “Ada, pernah ada. Cuma belum ada kesetujuan, katakanlah begitu, belum sempat dilegalisasi, kemudian sudah dilaksanakan,” ujarnya.

Persoalan tersebut kemudian menjadi salah satu temuan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hal itu juga dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kukar yang membahas hasil pemeriksaan terkait penyaluran insentif guru non-ASN. Dalam pembahasan tersebut, salah satu persoalan yang disoroti adalah realisasi insentif yang dilakukan ketika dasar hukum program belum berlaku.

Sunggono menegaskan, pemerintah daerah tidak bermaksud menjalankan program tanpa landasan perencanaan. Rancangan aturan mengenai pemberian insentif telah disiapkan, tetapi belum memiliki kekuatan hukum karena belum disahkan. “Ada, ada. Cuma belum dilegalisasi, belum sah,” tegasnya. Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam proses tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

Temuan terkait legalitas tersebut tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga berkaitan dengan realisasi anggaran insentif guru non-ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar. BPK kemudian memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk melakukan tindak lanjut, termasuk menyelesaikan persoalan pengembalian kerugian negara yang timbul dari realisasi anggaran tersebut.

Pemkab Kukar selanjutnya masih harus menyelesaikan seluruh rekomendasi BPK sesuai hasil pemeriksaan. Pemerintah daerah juga perlu memastikan mekanisme pemberian insentif ke depan memiliki dasar hukum yang telah disahkan sebelum anggaran direalisasikan. Langkah tersebut menjadi penting agar program bantuan atau insentif bagi guru non-ASN dapat berjalan sesuai ketentuan sekaligus menghindari persoalan serupa dalam pelaksanaan anggaran berikutnya.

BERITA LAINNYA