Search

Polisi Tuntaskan Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak 6 Tahun

Rabu, 2 Oktober 2024
Ilustrasi Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur. Korban, Seorang Anak Yatim Piatu Berusia 6 Tahun.
Ilustrasi Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur. Korban, Seorang Anak Yatim Piatu Berusia 6 Tahun.

Kutai Kartanegara – Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang anak yatim piatu berusia 6 tahun, yang mengejutkan masyarakat setempat. Peristiwa tragis ini terjadi sejak Oktober 2023 hingga Januari 2024, di mana korban, yang berada dalam situasi rentan tanpa kedua orang tuanya, menjadi target kekerasan seksual oleh tersangka pria berusia 25 tahun.

Kasus ini mulai terkuak ketika korban dibawa ke puskesmas pada 27 Maret 2024 untuk menjalani pemeriksaan medis. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa korban telah mengalami kekerasan seksual. Kondisi ini segera menimbulkan kekhawatiran serius, sehingga pihak yang peduli membawa masalah ini ke pihak kepolisian. Setelah melalui pendampingan intensif, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya selama berbulan-bulan.

Laporan resmi segera dibuat ke Polsek Loa Janan, dan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono langsung bertindak cepat. Dalam upaya pencarian tersangka, polisi menemukan bahwa pelaku telah melarikan diri ke Provinsi Sumatera Utara, tepatnya di Desa Mardinding, Kabupaten Tanah Karo. Melalui kerja sama dengan Polsek Mardinding, tim berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan. Ia kemudian dibawa kembali ke Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam penyelidikan ini, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh korban pada saat kejadian, termasuk satu lembar rok panjang berwarna merah dan celana dalam. Barang-barang ini menjadi bukti penting yang memperkuat dakwaan terhadap tersangka.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 76D UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan juga Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016, yang mengatur hukuman berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Proses hukum sedang berjalan, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga pelaku menerima hukuman yang setimpal.

Masyarakat Kutai Kartanegara, khususnya di wilayah Loa Janan, dikejutkan oleh kasus ini, mengingat korban merupakan anak yatim piatu yang seharusnya mendapatkan perlindungan penuh dari kekerasan dan kejahatan. Harapan besar disematkan pada aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa depan. (*)

Penulis : Dion

BERITA LAINNYA