Search

Pemusnahan 1.191 Botol Minol, Satpol PP Kukar Tegaskan Komitmen Penegakan Perda

Rabu, 31 Desember 2025

TENGGARONG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memusnahkan sebanyak 1.191 botol minuman beralkohol (minol) hasil operasi yustisi sepanjang tahun 2025. Kegiatan ini merupakan bentuk nyata penegakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Minuman beralkohol yang dimusnahkan merupakan hasil operasi di enam kecamatan di wilayah Kukar. Berdasarkan hasil mitigasi, wilayah-wilayah tersebut dinilai memiliki tingkat aktivitas peredaran minol yang cukup tinggi. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan diputuskan oleh pengadilan, sehingga pemusnahan dilakukan secara sah dan transparan.

Kepala Satpol PP Kukar, Arfan Boma Pratama, menyampaikan bahwa pemusnahan ini memiliki makna khusus karena menjadi pemusnahan barang bukti minuman beralkohol pertama yang dilakukan Satpol PP Kukar dalam kurun waktu 25 tahun terakhir. Ia menegaskan, kegiatan tersebut merupakan wujud keseriusan dan konsistensi aparat dalam menindak pelanggaran peredaran minuman beralkohol di seluruh wilayah Kukar.

Arfan juga menekankan bahwa seluruh barang bukti minol tidak disita secara sepihak. Setiap pelanggaran diproses melalui mekanisme hukum berupa tindak pidana ringan (Tipiring) hingga memperoleh putusan pengadilan. Sepanjang periode September hingga Oktober 2025, Satpol PP Kukar mencatat sebanyak 27 perkara Tipiring yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tenggarong, dengan total barang bukti mencapai 1.191 botol minuman beralkohol.

Dari sepuluh kabupaten/kota di Kalimantan Timur, Kukar tercatat sebagai satu-satunya daerah yang memproses seluruh kasus peredaran minol hingga ke tahap Tipiring. Pemusnahan tersebut turut disaksikan oleh Bupati Kukar Aulia Rahman Basri, Sekretaris Daerah Kukar, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Camat Tenggarong, serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Kepala Kejaksaan Negeri Kukar, Tengku Firdaus, menilai peredaran minuman beralkohol berpotensi menimbulkan dampak negatif dan memicu tindak kriminal di tengah masyarakat. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Sementara itu, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri memberikan apresiasi atas kinerja Satpol PP Kukar dan menegaskan komitmen Pemkab Kukar untuk terus menghadirkan penegakan hukum yang tegas namun humanis demi menciptakan rasa aman dan tertib di masyarakat.

BERITA LAINNYA