Search

Pembela Minta Hukuman Alternatif untuk MAB, Proses Hukum Kasus Pencabulan Santri Berlanjut di PN Tenggarong

Selasa, 3 Februari 2026

Liputanborneo.com, TENGGARONG – Proses persidangan kasus pencabulan terhadap seorang santri dengan terdakwa MAB memasuki tahap pembelaan di Pengadilan Negeri Tenggarong. Dalam sidang pleidoi, penasihat hukum terdakwa memohon majelis hakim memberikan hukuman yang lebih ringan dibanding tuntutan 15 tahun penjara serta restitusi Rp380 juta yang diajukan jaksa.

Permohonan tersebut disampaikan dengan sejumlah pertimbangan. Kuasa hukum menyebut terdakwa telah mengakui kesalahan, menunjukkan penyesalan, dan bersikap kooperatif selama proses persidangan. Mereka berharap sikap tersebut dapat menjadi faktor yang meringankan putusan hakim.

Selain itu, pembela merujuk pada pendekatan pemidanaan dalam KUHP terbaru yang dinilai membuka ruang bagi bentuk sanksi di luar penjara. Mereka mengusulkan alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, serta perawatan medis sebagai bentuk pembinaan yang dianggap lebih tepat bagi kondisi terdakwa.

Penasihat hukum juga menyampaikan bahwa terdakwa diduga memiliki masalah kejiwaan terkait orientasi seksual yang membutuhkan penanganan profesional. Dengan dasar itu, mereka menilai pemidanaan tidak semata-mata harus bersifat represif, tetapi juga rehabilitatif agar terdakwa dapat menjalani pemulihan.

Meski begitu, Jaksa Penuntut Umum Fitri Ira Purnawati menyatakan bahwa hasil keterangan ahli kejiwaan sebelumnya tidak menunjukkan adanya kondisi yang dapat menghapus atau mengurangi pertanggungjawaban pidana. Menurut jaksa, perbuatan terdakwa tetap memenuhi unsur pidana dan harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda tanggapan jaksa terhadap pleidoi. Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan. Perkara tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan anak dan keselamatan lingkungan pendidikan, sehingga diharapkan putusan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban.

BERITA LAINNYA