Portalborneo.or.id, Kutai Kartanegara – Gerbong kepindahan pejabat negara ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim), dipastikan dimulai pada 2024 mendatang.
Saat ini pembangunan tempat tinggal sementara di IKN terus dikebut, dan ditargetkan dapat ditempati pada Juli tahun depan.
Selain para menteri, presiden juga akan bermukim di IKN Nusantara.
Direktur Jenderal Cipta Karya (CK) Kementerian PUPR, Diana Kusumastuti mengatakan untuk sementara tempat tinggal presiden di Kantor Presiden.
Bangunan kantor tersebut ditargetkan selesai pada Juni atau Juli 2024.
“Iya, di kantor ini dulu (sementara). Ini kantor dan tempat tinggal presiden,” ungkapnya, dikutip dari detik.com.>>>
Walaupun presiden untuk sementara waktu tinggal di kantor, namun pihak kontraktor akan menyulap sejumlah ruangan menjadi paviliun menyerupai rumah dinas.
Letaknya di belakang Kantor dan Istana Presiden.
Saat ini prosesnya masih dalam pelelangan.
“Sementara kami sedang melelangkan untuk yang belakang lagi yang paviliun kita sedang lelangkan,” jelas dia.
Sebagai informasi, Kementerian PPN/Bappenas mengungkap rencana pemerintah terkait siapa saja yang pindah pertama kali ke IKN Nusantara.
Disebutkan klaster pertama pemerintah menjadi yang pindah pertama kali ke IKN pada 2024.
“Siapa saja yang pindah? Di dalam rencana induk kami bagi pada lima klaster yang pindah ke IKN. Klaster pertama pemerintahan seharusnya pindah di tahap pertama pada tahun 2024,” kata Fungsional Perencana Ahli Utama, Kementerian PPN/Bappenas Hayu Parasati.
Hayu mengatakan, klaster pertama tersebut mencakup Presiden dan Wakil Presiden, Lembaga Tinggi Negara.
Termasuk di antaranya adalah MPR, DPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan BPK.
Kemudian Kementerian Koordinator yakni Kemenko Perekonomian, Kemenko Polhukam, Kemenko PMK dan Kemenko Marves.
Lalu, Kementerian ‘Triumvirat’ yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan karena dapat menjadi Plt Kepresidenan dalam kondisi mendesak apabila Presiden dan
Wapres berhalangan menjalankan tugas secara bersamaan.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id)