Search

KPK Tunggu Laporan Jaksa untuk Mengusut Dugaan Keterlibatan Wali Kota Medan dalam Kasus Abdul Gani Kasuba

Kamis, 15 Agustus 2024
Foto: Abdul Gani Kasuba (AGK).
Foto: Abdul Gani Kasuba (AGK).

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih menunggu laporan resmi dari jaksa penuntut umum terkait kasus yang menjerat terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK), akibat gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Langkah yang diambil KPK guna menyelidiki kemungkinan keterlibatan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dalam kasus tersebut.

Menurut Tessa Mahardhika, Juru Bicara KPK, laporan dari jaksa penuntut umum sangat penting dalam proses ini. Maka itu, pihaknya masih menunggu laporan tersebut.

“Jadi teknisnya nanti, karena persidangan ini masih berlangsung, semua hal yang muncul di persidangan akan dibuat laporan oleh jaksa penuntut umum kepada pimpinan,” ujarnya, Rabu (14/8/2024).

Setelah laporan dari jaksa diterima, nantinya pimpinan KPK akan segera menganalisis apakah dugaan keterlibatan dari pihak lain (Bobby Nasution) dapat dilanjutkan ke proses pemanggilan.

“Tentunya pemanggilan itu membutuhkan dasar, baik itu surat perintah penyelidikan maupun penyidikan,” tambah Tessa.

Tessa juga mengimbau kepada media untuk bersabar menunggu hasil persidangan dan laporan yang akan disampaikan oleh jaksa penuntut umum.

“Kami akan memberikan informasi lebih lanjut setelah ada perkembangan yang signifikan,” jelasnya.

Dugaan keterlibatan Bobby Nasution mulai terungkap usai Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili, memberikan kesaksian dalam persidangan kasus gratifikasi dan TPPU Abdul Gani Kasuba pada 31 Juli 2024 lalu.

Suryanto mengungkapkan bahwa ia pernah diajak oleh Abdul Gani Kasuba ke Medan untuk memuluskan perizinan usaha pertambangan yang diduga milik Bobby Nasution. Bobby sendiri adalah menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Abdul Gani Kasuba juga mengakui dalam persidangan bahwa ia pernah bertemu langsung dengan Bobby Nasution di Medan untuk membahas izin usaha pertambangan (IUP) di Maluku Utara.

Disebutkannya, Blok Medan yang kini menjadi sumber polemik adalah milik Kahiyang Ayu, istri Bobby Nasution dan putri Presiden Jokowi.

Abdul Gani Kasuba merupakan terdakwa dalam kasus gratifikasi dan TPPU yang juga melibatkan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif, sebagai tersangka.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan pemprov Maluku Utara yang sebelumnya telah menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka pada 20 Desember 2023.

BERITA LAINNYA