Search

Sorotan Polemik Jabatan Bupati Kukar di Sidang MK

Kamis, 23 Januari 2025
Teguh Wibowo dari Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara pada sidang pada Kamis endengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, pada Kamis (23/1/2025).
Teguh Wibowo dari Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara pada sidang pada Kamis endengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, pada Kamis (23/1/2025).

Liputanborneo.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi panggung penting untuk menyelesaikan sengketa hasil Pemilihan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) 2024. Agenda sidang Kamis (23/1) yang berlangsung di Gedung II MK fokus pada jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan Bawaslu. Persoalan utama menyangkut periodisasi jabatan Edi Damansyah, Calon Bupati Nomor Urut 01, yang menjadi sorotan dari Pemohon, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 02 Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais.

Kuasa hukum KPU Kukar, Hifdzil Alim, menegaskan bahwa masa jabatan Edi sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kukar tidak masuk dalam perhitungan periodisasi jabatan. Menurutnya, Edi menjabat sebagai Plt. Bupati Kukar pada 2017 hingga 2019 sebelum akhirnya dilantik secara definitif untuk periode pertama pada 2019 hingga 2021. Periode kedua dimulai pada 2021 hingga 2024.

“Edi belum melampaui dua periode,” tegas Hifdzil.

Hal ini, menurutnya, sejalan dengan aturan yang berlaku bahwa masa jabatan sebagai Plt. tidak dihitung dalam periodisasi resmi.

Kuasa hukum Pihak Terkait, Anwar, mempertegas pendapat ini dengan menyatakan bahwa pelaksana tugas hanya bertugas sementara tanpa dilantik secara definitif.

“Masa Plt. tidak bisa dihitung sebagai bagian dari dua periode jabatan,” ujarnya.

Argumentasi ini menjadi dasar untuk membantah dalil Pemohon yang menuduh Edi telah melampaui batas periodisasi jabatan.

Di sisi lain, Pemohon tetap bersikeras bahwa Edi Damansyah telah menjabat lebih dari dua periode. Mereka mengklaim bahwa masa jabatan Edi sebagai Plt. Bupati juga harus diperhitungkan dalam periodisasi. Pemohon meminta Mahkamah untuk membatalkan hasil pemilu dan menggelar pemungutan suara ulang hanya dengan melibatkan Pasangan Calon Nomor Urut 02 dan 03. Langkah ini, menurut mereka, penting untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam proses demokrasi di Kukar.

Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo, juga menyampaikan bahwa permohonan Pemohon sebelumnya telah memenuhi syarat formil, tetapi tidak memenuhi syarat materiil. Akibatnya, permohonan tersebut tidak dapat diregister. Selain itu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin dan Mahkamah Agung (MA) telah menolak gugatan Pemohon terkait perkara ini. Teguh menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah final dan mengikat.

Dengan perolehan suara yang unggul, Paslon Nomor Urut 01 masih menjadi pemenang sementara. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Mahkamah. Sidang ini menjadi krusial untuk memberikan titik terang atas sengketa yang menjadi perhatian publik di Kukar, sekaligus memastikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait.

sumber : https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=22514

Penulis : Reihan Noor

BERITA LAINNYA