Liputanborneo.com, JAKARTA – Polemik mengenai nasib gaji ke-13 dan 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2025 tengah menjadi sorotan. Beredar kabar bahwa tunjangan tersebut akan dihapus sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran setelah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemangkasan APBN 2025 sebesar Rp 306,69 triliun.
Menanggapi isu tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait pemberian gaji ke-13 dan 14.
“Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan,” kata Rini, Rabu (5/2/2025).
Proses pembahasan masih berlangsung antara Kemenpan RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Regulasi terkait pun masih dalam tahap penyusunan.
Rini juga menegaskan bahwa kebijakan gaji ke-13 dan 14 tidak hanya berlaku untuk ASN, tetapi juga mencakup prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta penerima pensiun.
“Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara. Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan persiapan terkait kebijakan ini, meskipun keputusan final tetap berada di tangan Kementerian Keuangan.
“Persiapan sudah ada. Persiapan akan diumumkan segera,” ungkapnya dalam konferensi pers.
Dari sisi Kementerian Keuangan, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Deni Surjantoro, juga menegaskan bahwa belum ada keputusan terkait penghapusan gaji ke-13 dan 14.
“Saya belum bisa memberikan tanggapan karena belum ada informasi resmi,” katanya.
Saat ini, pemerintah masih belum mengeluarkan regulasi yang mengatur pemberian gaji ke-13 dan 14 pada 2025. Sebelumnya, kebijakan tersebut ditetapkan melalui peraturan pemerintah (PP), namun hingga kini PP terbaru terkait tunjangan ini belum diterbitkan.
Gaji ke-13 umumnya diberikan kepada ASN dan pensiunan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka, sedangkan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan menjelang Idul Fitri. Dengan belum adanya kepastian dari pemerintah, para ASN masih menanti keputusan final terkait kebijakan ini. (*)
Penulis : Rachaddian (dion)