Liputanborneo.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari, mulai dari 20 Februari hingga 11 Maret 2025, di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
“Terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2/2025).
Setyo juga mengungkapkan bahwa KPK telah memeriksa lebih dari 53 saksi serta enam orang ahli dalam penyelidikan kasus ini. Selain itu, berbagai upaya paksa telah dilakukan, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi serta penyitaan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik.
Menanggapi penahanan ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi KPK dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, sebagai lembaga independen, KPK memiliki kewenangan penuh dalam menegakkan hukum, termasuk melakukan penahanan serta mencegah seseorang bepergian ke luar negeri.
Pihak yang ditahan oleh KPK, lanjut Yusril, tetap memiliki hak untuk melakukan pembelaan hukum. Ia menekankan bahwa keadilan hanya bisa terwujud jika tersangka mendapatkan kesempatan yang sama untuk membela diri melalui jalur hukum.
“Silakan dia menghubungi lawyers, pengacara untuk juga melakukan upaya-upaya hukum supaya hukum kita itu ditegakkan dengan betul,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap tindakan hukum harus dijalankan dengan prinsip keadilan, di mana baik KPK maupun tersangka memiliki hak dan kewenangan masing-masing.
“Jadi di situlah keadilan itu akan terwujud. KPK boleh melakukan ini, tapi dia juga bisa menggunakan lawyers untuk juga membela kepentingan hukumnya,” tambahnya.
Dengan langkah-langkah ini, proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku. KPK memastikan bahwa semua barang bukti yang telah dikumpulkan akan digunakan dalam proses penyidikan lebih lanjut. (*)
Penulis : Rachaddian (dion)