Search

Konsumen Dirugikan, BPKN Serukan Tindakan Hukum Terhadap Pertamina

Rabu, 26 Februari 2025
Foto: Ketua Badan Perlindungan Konsumen Indonesia (BPKN), Mufti Mubarok.
Foto: Ketua Badan Perlindungan Konsumen Indonesia (BPKN), Mufti Mubarok.

Liputanborneo.com, JAKARTA – Dalam perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi di PT Pertamina, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan bahwa konsumen yang merasa dirugikan dapat menuntut Pertamina. Temuan awal dari Kejaksaan Agung mengindikasikan adanya pengoplosan Pertamax dengan Pertalite, yang berpotensi merugikan konsumen.

Mufti Mubarok, Ketua BPKN RI, menegaskan bahwa konsumen memiliki hak untuk menuntut ganti rugi jika terbukti ada pengoplosan. “Konsumen dijanjikan RON 92 Pertamax dengan harga yang lebih mahal, malah mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah,” jelasnya. BPKN juga menyoroti pentingnya peran pemerintah dalam mendukung gugatan ini, mengingat skala kerugian yang besar.

Selain itu, BPKN akan segera memanggil pihak Pertamina untuk meminta klarifikasi dan melakukan uji sampling terhadap produk yang beredar. “Dalam kasus ini, diduga konsumen telah memperoleh informasi yang palsu dan menyesatkan karena label RON 92 pertamax yang dibayarkan tetapi ternyata mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah,” tambah Mufti.

Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk beberapa petinggi Pertamina. “Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92,” demikian pernyataan Kejagung. Tindakan ini dianggap tidak diperbolehkan dan merugikan konsumen.

BPKN berkomitmen untuk bekerja sama dengan Kementerian ESDM dan BUMN dalam membentuk tim kerja yang akan melakukan mitigasi, penyuluhan informasi kepada masyarakat, dan aktivasi mekanisme pengaduan konsumen. (*)

Sumber :
https://nasional.kompas.com/read/2025/02/26/11041301/bpkn-masyarakat-bisa-gugat-pertamina-jika-benar-beli-pertamax-tapi-dapat

Penulis : Rachaddian (dion)

BERITA LAINNYA