Search
Search
Close this search box.

Pemilik Warung di Samarinda Didenda 2 Juta Rupiah karena Jualan Minuman Keras

Jumat, 4 Agustus 2023

Portalborneo.or.id, Samarinda – Pengadilan Negeri Samarinda kembali menggelar sidang terhadap pemilik warung kelontongan di kawasan Jalan KH Wahid Hasyim I, berinisial IS, atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Pernertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda.

IS terbukti bersalah melakukan tindak pidana ringan dengan menjual minuman beralkohol tanpa izin di wilayah tersebut. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda pada Kamis (3/8/2023) pagi, hakim memutuskan untuk menjatuhkan denda sebesar 2 juta rupiah kepada tersangka IS.

Dalam kasus ini, terungkap bahwa IS telah menjual 346 botol miras berbagai macam jenis dan 17 botol alkohol 70 persen, yang merupakan barang bukti yang diajukan dalam persidangan. Kepala Bidang Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Herry Herdany, menyatakan bahwa tindakan ini diambil untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dari peredaran minuman keras di wilayah kota.

Sebagai bagian dari efek jera, Kasat Pol PP, Maradona Abdulah, menegaskan bahwa pihaknya akan terus gencar menindak dengan merazia dan langsung menyidangkan kasus serupa. Tindakan ini tidak hanya akan berlaku untuk penjualan minuman keras, namun juga akan dilakukan pengecekan perijinan untuk guest house dan hotel yang tidak mengikuti aturan yang berlaku.

Tidak ingin berada di balik jeruji besi, IS memilih untuk membayar denda sebesar 2 juta rupiah kepada Kejaksaan Negeri Samarinda. Hakim Pengadilan Negeri Samarinda juga memberikan peringatan agar IS tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.

Penegakan aturan tentang larangan penjualan minuman beralkohol ini terus menjadi prioritas bagi pihak berwenang di Kota Samarinda, sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan teratur bagi masyarakat.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id).

BERITA LAINNYA