Liputanborneo.com, Samarinda – Demi keselamatan pelajar, Pemerintah Kota Samarinda, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), resmi memberlakukan larangan bagi siswa untuk mengendarai kendaraan tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM). Kebijakan ini bertujuan menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan siswa.
Edaran terkait larangan ini merujuk pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 81 Ayat (2) Huruf A, yang melarang individu di bawah usia 17 tahun untuk mengemudikan kendaraan roda dua tanpa SIM C.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan setelah adanya koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota dan Provinsi.
“Mereka yang belum memiliki SIM tidak diperbolehkan berkendara. Ini langkah preventif untuk melindungi keselamatan pelajar,” ujar Hotmarulitua dalam wawancara pada Rabu, 22 Januari 2025.
Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, tetapi juga melindungi generasi muda yang dianggap sebagai aset penting bagi masa depan bangsa, khususnya dalam menyongsong generasi emas 2045.
“Kecelakaan yang melibatkan pelajar bisa berdampak besar, tidak hanya pada keluarga, tetapi juga pada negara.” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda, Asli Nuryadin, memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan ini. “Sesuai aturan, seseorang yang belum memiliki SIM tidak layak berkendara,” tegas Asli.
Namun, Asli juga menekankan perlunya solusi transportasi alternatif bagi siswa yang terbiasa menggunakan kendaraan pribadi, mengingat banyak pelajar yang tinggal jauh dari sekolah.
Keprihatinan ini juga disuarakan oleh Siti Rosmah, guru kesiswaan SMA Negeri 2 Samarinda. Menurutnya, kebijakan serupa sudah diterapkan di sekolahnya bahkan sebelum edaran ini dikeluarkan. Namun, dia berharap ada perhatian lebih terhadap siswa yang selama ini mengandalkan kendaraan pribadi.
Dishub Samarinda berencana bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memastikan kebijakan ini diterapkan secara efektif. Hal ini menjadi langkah awal dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi para pelajar di Kota Samarinda.
Penulis : Reihan Noor