Portalborneo.or.id, Samarinda – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan status tersangka terhadap pelaku penambangan batu bara ilegal di kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) di Loa Haur, Kalimantan Timur. Penambangan ilegal ini mengancam kelestarian hutan dan lingkungan di wilayah tersebut.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad, dalam sebuah pernyataan mengungkapkan, “Kami telah menetapkan status tersangka terhadap J (46) selaku pemodal dan penanggung jawab operasional lapangan, serta H (43) selaku operator ekskavator pada 31 Juli 2023.”
Peristiwa ini bermula dari laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim intelijen dan tim operasi dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Seksi II Samarinda Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan.
Pada tanggal 28 Juli 2023 sekitar pukul 21.40 WITA, Tim SPORC Brigade Enggang berhasil mengamankan pelaku di lokasi penambangan batu bara di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Loa Haur. Selain kedua tersangka utama, tim juga mengamankan 10 orang lainnya yang berada di lokasi untuk dimintai keterangan.
Sebagai barang bukti, penyidik menyita satu unit ekskavator, satu mobil kabin tunggal, dan enam unit dump truck yang mengangkut batu bara ilegal.
“Saat ini kami sedang melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam aktivitas penambangan batu bara tanpa izin di kawasan ini,” tambah David.
Kedua tersangka saat ini dititipkan di rumah tahanan negara Polres Tenggarong. Mereka akan dihadapkan pada ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
David menekankan pentingnya kerja sama dan sinergitas antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, BDLHK (Balai Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Samarinda, Polda Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan partisipasi aktif masyarakat dalam menangani kasus ini.
Kasus penambangan batu bara ilegal ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan yang merusak lingkungan dan hutan, serta menegakkan hukum dengan tegas terhadap pelaku ilegal yang mengancam kelestarian alam. KLHK berkomitmen untuk melindungi sumber daya alam dan keanekaragaman hayati demi mewujudkan lingkungan yang berkelanjutan bagi generasi masa depan.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/FRC).