Portalborneo.or.id, Samarinda – Remisi HUT ke-78 RI turut dirasakan sejumlah narapidana kasus korupsi.
Bahkan, terdapat di antaranya yang langsung bebas dan dapat kembali ke keluarga.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas)membenarkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah memberikan remisi umum HUT ke-78 Republik Indonesia bagi 175.510 narapidana, Kamis (17/8/2023).
Terkait pemberian remisi umum tersebut, Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menegaskan bahwa pemberian remisi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan berlaku bagi seluruh narapidana, termasuk narapidana tindak pidana korupsi.
“Remisi ini tidak diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah, ada syarat administratif dan substantif yang harus dipenuhi oleh narapidana untuk mendapatkan remisi. Termasuk dari 2.606 narapidana yang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas, di mana dari jumlah tersebut, 16 di antaranya merupakan narapidana tindak pidana korupsi,” ucap Rika, dikutip dari detik.com.
Rika menjelaskan, saat ini peraturan mengenai pemberian remisi terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Dia menegaskan peraturan itu berlaku untuk semua narapidana tanpa terkecuali.
“Persyaratan di atas berlaku untuk semua narapidana, baik dari tindak pidana umum maupun khusus seperti salah satunya Narapidana tindak pidana korupsi. Selama Narapidana telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan, mereka berhak mendapatkan remisi. Pemberian remisi ini juga bentuk salah satu pembinaan bagi seluruh Narapidana penerima remisi,” ujar Rika.
Ditjen PAS pun mengungkap ke-16 narapidana korupsi yang mendapatkan remisi.
Berikut ini para koruptor yang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas pada 2023:
- Iyan Syafrudin
- Joko Priono
- Kitot Prihartono
- Perdana Marcos
- Agus Suseno
- Yohanes Cahyono Adi
- Asep Mulyani
- Almubarak
- Wiyono
- Raja Erisman
- Heppy Noviardi
- Soeharto
- Sudarsono
- Josua Siahaan
- Dedy Roliansyah
- Johan
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id).