Search
Search
Close this search box.

Tak Ada Toleransi Bagi Koruptor, PDIP Pecat Ismael Thomas

Selasa, 22 Agustus 2023
Caption: Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, yang juga mantan Bupati Kutai Kartanegara, Ismael Thomas ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka. (ist).

Portalborneo.or.id, Samarinda – PDI Perjuangan tengah melakukan proses pemecatan terhadap Ismael Thomas, atas kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Barat (Kubar) tersebut.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa partainya sedang melakukan pemecatan terhadap anggota DPR Fraksi PDIP Ismail Thomas yang terjerat kasus korupsi izin tambang.

“Sudah berproses,” kata Hasto, dikutip dari detik.com.

Namun, Hasto tak berkomentar banyak untuk menjelaskan detail tanggal pemecatan terhadap Ismail Thomas.

Ia mengatakan, tanggal resmi pemecatan akan diketahui saat Surat Pergantian Antar Waktu (PAW) diberikan ke DPR.

“Tanggal resminya adalah pada saat dikirimkan ke DPR untuk pergantian antar waktu,” ujar Hasto.

Lebih lanjut, Hasto mengingatkan aturan partainya yang tidak menoleransi siapa pun kader yang terjerat kasus hukum, apalagi sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Bagi PDI Perjuangan, siapa pun yang ditetapkan sebagai tersangka harus mengundurkan diri atau dipecat dari organisasi partai,” katanya menegaskan.

Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-P Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penetapan tersangka ini terkait dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan tambang di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim).

“Tersangka dengan inisial IT anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat periode 2006-2016,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Menurut Ketut, kasus ini terkait dugaan korupsi penerbitan dokumen PT Sendawar Jaya.

Ismail diduga memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan izin tambang di Kutai Barat.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ismail Thomas ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan.

Untuk diketahui, Ismail Thomas menjabat sebagai anggota DPR RI sejak tahun 2019. Sebelumnya, ia merupakan Bupati Kutai Barat dua periode selama 2006-2016.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id).

BERITA LAINNYA