Search
Search
Close this search box.

PT Jembayan Muara Bara: Polemik Penyerobotan dan Pertambangan di Lahan Desa Mulawarman

Jumat, 25 Agustus 2023
Teks Foto: Koordinator Lapangan Forum Pemuda Peduli Pembangunan Kalimantan Timur, Holis, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (25/8/2023).

Portalborneo.or.id, Samarinda – Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Forum Pemuda Peduli Pembangunan Kalimantan Timur menggelar aksi damai di depan kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, Jalan MT.Haryono Samarinda, Jumat (25/8/2023).

Konflik agraria yang terus berkecamuk di Indonesia menjadi sorotan, dengan laporan dari Konsorsium Pembaharuan Agraria mencatat bahwa ada 212 konflik agraria pada tahun 2022, mengalami peningkatan sebesar 2,36% dari tahun sebelumnya yang terdapat 207 kasus. Selain itu, 497 kasus kriminalisasi juga dialami oleh para aktivis hak atas tanah di berbagai wilayah. Namun, hingga saat ini, permasalahan konflik agraria belum menunjukkan perbaikan yang signifikan dalam upaya penyelesaiannya.

Pemerintah telah mengeluarkan regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan sebagai upaya untuk mengatasi konflik agraria.

Meski begitu, di Desa Mulawarman, yang berada di Dusun Karya Harapan RT 15, Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, situasinya berbeda.

Permasalahan muncul ketika seorang pemilik lahan menuntut ganti rugi atas lahan mereka yang diambil oleh PT Jembayan Muara Bara tanpa proses yang benar.

Ini berarti perusahaan tersebut melakukan penyerobotan lahan, yaitu mengambil hak atau harta milik orang lain tanpa mematuhi aturan dan konsekuensi hukum yang berlaku. Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 35 dan Pasal 136, telah mengatur bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) harus mendapatkan persetujuan dari pemilik hak atas tanah atau menyelesaikan masalah hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebelum mereka dapat menjalankan kegiatan pertambangan.

Namun, hingga saat ini, proses penyelesaiannya masih belum mencapai titik terang.

Menghadapi situasi ini, Forum Pemuda Peduli Pembangunan Kalimantan Timur merasa perlu melakukan advokasi untuk melindungi hak-hak rakyat yang terpinggirkan dan menolak diam saat terjadi ketidakadilan.

Koodinator Lapangan Forum Pemuda Peduli Pembangunan Kalimantan Timur, Holis, mengungkapkan bahwa dari sekitar 10 hektar lahan, sekitar 80 persen terkena dampak konsesi pertambangan sejak tahun 2017/2018.

Akibatnya, masyarakat yang terkena dampak merasa tidak puas dengan tindakan PT Jembayan Muara Bara yang terus melakukan kegiatan pertambangan tanpa menyelesaikan masalah pembebasan lahan atau memberikan ganti rugi atas lahan yang sekarang digunakan sebagai konsesi pertambangan.

“Karena itu kami mendesak Dinas ESDM Kaltim untuk segera memberikan peringatan dan sikap tegas kepada PT Jembayan Muara Bara agar menghentikan semua kegiatan pertambangan di atas lahan masyrakat,” tegas Korlap Holis dalam tuntutannya.

“Kami juga menuntut kepada PT Jembayan Muara Bara segera menyelesaikan ganti rugi lahan masyarakat yang telah digarap menjadi konsesi giat pertambangan,” sambungnya.

Aksi damai yang dilakukan hari ini merupakan langkah pertama dan telah diterima oleh pihak ESDM. Kemudian, saat dilakukan audiensi bersama, Pihak ESDM Kaltim berkomitmen untuk melakukan pengecekan lapangan dalam waktu dekat dan memfasilitasi penyelesaian masalah ini.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/FRC).

BERITA LAINNYA