Search
Search
Close this search box.

Klarifikasi BPKH: Pencabutan Patok Batas di Tahura Bukit Soeharto untuk Keselamatan dan Kepastian Wilayah

Selasa, 29 Agustus 2023
Teks Foto: Ilustrasi Sebuah papan nama di pinggir Jalan Soekarno Hatta yang menandakan akan memasuki kawasan Tahura Bukit Soeharto.(Wikipedia ist).

Liputanborneo.com, Samarinda – Kontroversi terkait pencabutan patok batas di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto mendapat penjelasan resmi dari Kepala Kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Samarinda, Hengky Wijaya.b

Dalam sebuah keterangan melalui telepon seluler, Hengky Wijaya menegaskan bahwa pencabutan tersebut dilakukan oleh BPKH dengan pertimbangan matang.

Awalnya, patok batas ini dipasang oleh BPKH di kawasan Bukit Soeharto dalam rangka memastikan batas antara kawasan hutan tersebut dan tanah milik warga sekitarnya.

Tujuan utama pemasangan patok ini adalah untuk memberikan kejelasan mengenai wilayah hutan yang harus dijaga serta untuk menghindari konflik tanah yang mungkin muncul di masa depan.

Namun, setelah melakukan hearing dengan instansi terkait dan mengadakan rapat internal, BPKH memutuskan untuk mencabut kembali patok batas tersebut.

“Setelah melakukan hearing dengan instansi terkait awalnya kami memasang patok tersebut di kawasan Bukit Soeharto guna mengetahui mana tanah kawasan Bukit Soeharto dan mana tanah milik warga,” kata Hengky, Senin (29/8/2023).

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, salah satunya adalah keselamatan.

Hengky Wijaya menegaskan bahwa keselamatan merupakan hal yang paling utama dalam pengambilan keputusan ini. Menjaga keselamatan warga dan meminimalkan risiko konflik menjadi prioritas BPKH.

Meskipun patok batas telah dicabut, BPKH telah mengidentifikasi dan mencatat titik koordinatnya, sehingga informasi mengenai batas wilayah tetap terdokumentasi. Ini adalah langkah yang diambil untuk memastikan bahwa ada rekam jejak yang dapat digunakan di masa depan jika perlu.

Hengky Wijaya menambahkan bahwa pencabutan patok batas tersebut adalah tindakan yang dilakukan oleh BPKH dan bukan oleh pihak-pihak lain yang tidak berwenang.

“Tentu ini menciptakan kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pencabutan tersebut yakni BPKH,” sambung Hengky.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kaltim, M. Udin, telah mengungkapkan kekecewaannya terkait dugaan pencabutan patok batas di Tahura Bukit Soeharto. Patok batas ini telah dipasang oleh Balai Pengelolaan Kawasan Hutan Lindung Tahura Bukit Soeharto (BPKHTL) dan Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim pada tanggal 16-17 Agustus 2023.

Lebih jauh, klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang alasan di balik tindakan BPKH dalam mencabut patok batas tersebut dan mengakhiri perdebatan yang sedang berlangsung. Karena keselamatan dan kejelasan wilayah tetap menjadi fokus utama dalam upaya ini, sambil menjaga kebijakan pelestarian lingkungan dan hutan.

BERITA LAINNYA