Search
Search
Close this search box.

Peran Masyarakat Hukum Adat Terhadap Penurunan Emisi di Kaltim, Baru 5 yang Diakui Pemerintah dari 185 Kelompok

Selasa, 29 Agustus 2023
Caption: Gubernur Kaltim Isran Noor saat berkunjung ke Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kayan Umaq Lekan Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur. (diskominfo.kaltimprov.go.id).

Liputanborneo.com, Samarinda – Terdapat lima kelompok Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kalimantan Timur (Kaltim) yang telah mendapatkan pengakuan dari pemerintah.

Padahal, terdapat 185 komunitas masyarakat di Kaltim, yang masuk dalam kategori MHA.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Pemprov Kaltim Eka Kurniati, mengatakan, lima MHA yang mendapatkan pengakuan tersebut berasal dari Kabupaten Paser dan Kutai Barat.

“Masyarakat Hukum Adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sasaran program penurunan emisi (FCPF-CF), termasuk MHA Kayan Umaq Lekan,” ucap Eka dikutip dari Kompas.com.

Sebagaimana diketahui, Kaltim merupakan provinsi yang mendapat dana kompensasi pengurangan emisi karbon dari Bank Dunia dan sudah diterima pada 2023.

Pemprov Kaltim telah mengalokasikan dana untuk pendampingan penyusunan dokumen MHA yang wajib dimiliki calon MHA untuk mendapatkan pengakuan dari pemerintah.

Eka menjelaskan, Pemprov Kaltim memiliki perhatian besar terhadap keberadaan MHA.

Perhatian tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Kaltim Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

“Selanjutnya peraturan daerah ini dapat dijadikan acuan oleh pemerintah kabupaten dalam memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap MHA,” jelasnya.

Saat ini, terdapat 16 MHA masih dalam tahap verifikasi dan pengesahan melalui Surat Keputusan Kepala Daerah.

Dari jumlah tersebut, 10 MHA berasal dari Kabupaten Kutai Timur yaitu MHA Kayan Umaq Lekan Desa Miau Baru, Cluster MHA Wehea di enam desa Kecamatan Wahau, MHA Basap Tebangan Lembak di Kecamatan Bengalon, MHA Long Bentuk di Kecamatan Busang, dan MHA Basap di Karangan Dalam.

Gubernur Kaltim Isran Noor sebelumnya secara khusus menemui MHA Kayan Umaq Lekan Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur.

Pertemuan itu disebut sebagai upaya percepatan pemberian pengakuan dan perlindungan terhadap MHA.

“Saya minta lahan desa ini betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif dan ramah lingkungan,” kata Isran.

Isran berharap, lahan desa terus dikembangkan, sehingga memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian masyarakat.

Menurut dia, masyarakat adat dapat menanam tanaman produktif dan memiliki nilai ekonomi, disesuaikan kondisi daerahnya.

Beberapa pola bisnis bisa dipakai seperti agroforestri, ekowisata, agrosilvopastura, bio energi, hasil hutan bukan kayu dan industri kayu rakyat.

Gubernur juga berharap masyarakat adat diberikan pendampingan, baik manajemen maupun teknologinya.

“Karena itu, harus dilakukan inovasi dan kreatifitas, sehingga memberi dampak signifikan pemerataan ekonomi, tanpa mengganggu fungsi hutan dan ekosistemnya,” ujar Isran.

 

BERITA LAINNYA