Search
Search
Close this search box.

, ,

Aksi Menjengkelkan IRT! Manipulasi Toko Daring, Pelanggan Dikelabui Sejak 2020

Rabu, 31 Januari 2024
Tersangka EM. (Istimewa)
Tersangka EM. (Istimewa)

Balikpapan – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial EM (33) menjadi sorotan publik usai Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ini rupanya mencuat setelah tersangka terbukti memanipulasi data sebuah toko daring di Kota Balikpapan sejak tahun 2020. Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo.

Ia mengungkapkan bahwa EM merupakan pelanggan setia toko daring di Balikpapan dan telah melakukan aksi yang merugikan banyak orang sejak tahun 2020.

Aksinya dimulai saat EM selalu memantau siaran langsung akun sosial media (sosmed) toko daring dengan mengaktifkan notifikasi digawainya untuk selalu menerima update terbaru.

Modusnya sangat licik, tersangka rupanya mencatat nomor telepon pelanggan dari kolom komentar selama menyaksikan siaran langsung dan menghubungi mereka melalui aplikasi pesan.

“EM menyamar sebagai petugas administrator pemilik toko dan mengecoh pelanggan, yang kemudian melakukan transaksi,” ungkapnya.

Skandal ini terus berlanjut sejak tahun 2020, dengan banyak pelanggan yang mengeluh ke toko daring, mereka komplain karena barang yang dipesan tidak kunjung tiba.

Puncaknya terjadi pada Juli 2023 ketika pemilik toko daring akhirnya melapor ke Polda Kaltim setelah menerima komplain berulang.

“Proses penangkapan tidak mudah, bahkan tersangka terus melancarkan aksinya saat sedang diburu oleh polisi,” bebernya.

Pada awal Januari 2024, polisi berhasil menangkap EM, yang kemudian menjalani pemeriksaan di Polsek setempat sebelum dibawa ke Polda Kaltim.

Dalam penggerebekan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk perangkat penyimpanan data, 16 rekening korban, dua unit gawai, dan tiga kartu SIM seluler.

Polisi menjerat EM dengan pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Tersangka kini dihadapkan pada ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp12 miliar.

BERITA LAINNYA