Samarinda – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Ahmad AF Pandela, mengungkap rincian dugaan korupsi yang melibatkan Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud (AGM).
Pada Rabu (31/1/2024), Jaksa KPK resmi melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor PN Samarinda.
Berdasarkan berkas perkara tersebut, AGM diduga terlibat dalam penikmatan hasil korupsi sebesar Rp6,2 Miliar. Dugaan ini terkait dengan anggaran di Perumda Benuo Taka.
Tim Jaksa KPK pun melakukan penyelidikan mendalam terhadap keuangan negara dan mengungkap keterlibatan AGM dalam dugaan korupsi tersebut.
Meskipun AGM tidak ditahan saat ini, hal ini disebabkan oleh statusnya yang masih menjadi terpidana dalam kasus suap senilai Rp5,7 miliar di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU pada tahun 2022.
Wakil Ketua PN Samarinda, Ary Wahyu, pun turut mengonfirmasi adanya penerimaan berkas perkara dan menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan tindak lanjut terhadap perkembangan kasus ini.
“Benar berkas perkaranya sudah masuk kemudian telah kita tindak lanjuti,” kata Ary, dilansir Korankaltim.com, Kamis (1/2/2024).
Proses selanjutnya akan melibatkan penetapan majelis hakim yang akan menangani persidangan kasus AGM.
Setelah penetapan, PN Samarinda akan merencanakan jadwal persidangan, dengan sidang pertama dijadwalkan pada Selasa (13/2/2024).