Search
Search
Close this search box.

Ngeri! Seorang Ayah di Samarinda Cabuli Anaknya sejak Kelas 4 SD

Jumat, 2 Februari 2024
Pelaku pemerkosaan MJ. (Istimewa)
Pelaku pemerkosaan MJ. (Istimewa)

Samarinda – Polsek Palaran, Polresta Samarinda, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mencengangkan masyarakat dengan pengungkapan kasus pencabulan, di mana seorang ayah, dengan inisial MJ (44), tega mencabuli anaknya, sejak kelas 4 SD.

Kisah kelam ini terungkap setelah tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak Dan Perempuan (TRC-PPA) Kota Samarinda menerima laporan pada Selasa (30/1/2024).

Informasi dari laporan itu mengindikasikan adanya tindak pidana pencabulan yang terjadi di Jalan Trikora. Tanpa menunggu waktu, tim operasional Reskrim Polsek Palaran segera bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Kejanggalan dalam kasus ini semakin memperberat situasi, karena pelaku ternyata adalah orang tua kandung dari korban.

Pada pukul 19.20 WITA, pelaku MJ berhasil diamankan di dalam rumahnya. Selain penangkapan, tim polisi juga membawa barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh korban pada saat kejadian yang terjadi pada tanggal 28 Januari 2024.

Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra, S.Sos Samarinda, menjelaskan bahwa pelaku, dalam pemeriksaan di Mako Polsek Palaran, dan ia telah mengakui perbuatannya yang benar-benar tak terbayangkan itu.

Kronologi dari perbuatan tercela ini dilakukan sebanyak dua kali, yakni saat korban masih duduk di kelas 4 SD dan kelas 2 SMP.

Setelah MJ melancarkan aksinya pada Minggu (28/1/2024) dini hari, korban yang merupakan anak dari pelaku dengan cepat mencari bantuan pada tim TRC-PPA Samarinda.

Korban menghubungi mereka melalui akun Facebook dan memberikan nomor telepon, melaporkan dengan jujur dan detail kronologi kejadian yang dialaminya.

Kapolsek Palaran menegaskan komitmen pihaknya untuk memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 (3) UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga hukumannya karena yang melakukannya adalah orang tua kandungnya,” tegasnya.

Pihak berwenang berharap kasus ini akan memberikan efek jera kepada potensi pelaku tindak pidana serupa. Selain itu, masyarakat diingatkan untuk senantiasa menjaga dan melindungi anak-anak dari ancaman tindak kejahatan yang merugikan, bahkan ketika pelakunya adalah orang yang seharusnya memberikan perlindungan dan keamanan.

BERITA LAINNYA