Search

Penyelidikan Intensif Bongkar Kasus Pemerasan Oknum Polisi di Samarinda

Jumat, 2 Februari 2024
Pelaku penyalahgunaan narkotika yang berhasil diringkus Satreskrim Polresta Samarinda. Dua di antaranya merupakan oknum Polri dari Polda Kaltim dan Polres Mahulu. (Istimewa)
Pelaku penyalahgunaan narkotika yang berhasil diringkus Satreskrim Polresta Samarinda. Dua di antaranya merupakan oknum Polri dari Polda Kaltim dan Polres Mahulu. (Istimewa)

Samarinda – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda melakukan penyelidikan intensif, yang membongkar kasus pemerasan dengan melibatkan dua oknum polisi, Briptu Nur Sugiyanto dan Bripka Samri.

Dalam serangkaian operasi rahasia, petugas berhasil mengamankan kedua polisi tersebut di Jalan Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Gang 4, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara pada Senin (29/1/2024), tepatnya sekitar pukul 13.00 WITA.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa keduanya tidak bertugas di Mapolresta Samarinda, melainkan di Yanma Polda dan Polres Mahulu.

“Iya ada dua anggota Polri yang kita amankan. Akan tetapi keduanya bukan bertugas di Mapolresta Samarinda, melainkan di Yanma Polda dan Polres Mahulu,” tuturnya.

Salah satu pelaku kata Kombes Pol Ary Fadli, Sugiyanto, yang sebelumnya pernah bertugas di Mapolresta Samarinda, diketahui memiliki riwayat bermasalah, sehingga dimutasi untuk mencegah ulah yang serupa.

“Iya betul pernah disini (Polresta Samarinda). Memang sudah bermasalah makanya dimutasi supaya tidak berulah lagi. Tetapi ternyata tidak jera,” bebernya.

Penyelidikan ini dilakukan Polresta Samarinda setelah masyarakat segera melapor, bahwa terjadi pemerasan yang dilakukan oleh kedua oknum polisi tersebut.

Kasus ini menjadi semakin kompleks saat petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti penyalahgunaan narkoba.

“Poketan sabu yang dibalut tisu itu ditemukan di dalam tas milik Sugiyanto, oknum Polri yang bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Kaltim,” jelasnya.

Hasil penggeledahan lebih lanjut, polisi menemukan dua poket sabu tambahan milik Sugiyanto. Dari interogasi, diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari Samri, rekan seprofesi yang bertugas di Polsek Long Apari Polres Mahakam Ulu (Mahulu).

Selanjutnya, pengakuan Samri membuka jaringan yang lebih besar. Barang haram tersebut ternyata berasal dari Rizky (26) dan Aldo (29). Keduanya pun berhasil ditangkap di kediaman masing-masing, yakni di Palaran dan Mangkupalas, Kota Samarinda.

Kombes Pol Ary Fadli menyebut bahwa kedua oknum polisi ini ditargetkan karena terlibat dalam pemerasan, khususnya terhadap para pengguna narkoba.

Kasus ini semakin kontroversial dengan adanya informasi bahwa para korban diminta membayar sejumlah uang agar terbebas dari pemerasan.

“Kalau tidak salah korbannya diminta Rp10 juta. Berdalih agar aman para korban diperas. Ketika digeledah ternyata ditemukan sabu-sabu dan saat ini kasus tersebut masih berproses,” tandasnya.

BERITA LAINNYA