Search
Search
Close this search box.

, , ,

Semakin Mengkhawatirkan! Kasus Kekerasan di Kaltim Terus Meningkat

Minggu, 4 Februari 2024
Foto: TRC PPA Kaltim.
Foto: TRC PPA Kaltim.

Samarinda – Kondisi kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kalimantan Timur (Kaltim) menunjukkan tren yang sangat mengkhawatirkan. Kira-kira, sudah ada 10 kasus kekerasan seksual terhadap anak di Januari 2024 ini.

Data terbaru tersebut dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Provinsi Kaltim, yang mana saat ini kasusnya telah ditangani oleh lembaga ini secara intensif.

Menurut TRC PPA Kaltim, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak benar-benar mencapai tingkat yang mengkhawatirkan, dengan lonjakan yang mencolok pada awal tahun 2024.

“Kami prihatin dengan meningkatnya tindakan kekerasan, terutama kekerasan seksual terhadap anak-anak. Namun yang lebih mengkhawatirkan, pelakunya seringkali adalah orang terdekat korban,” ungkap Sudirman, Kuasa Hukum TRC PPA Kaltim.

Data yang diungkapkan Tim TRC PPA Kaltim menunjukkan bahwa hanya dalam bulan Januari 2024, pihaknya telah menangani 10 kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Peningkatan ini menjadi perhatian serius, mengingat kasus-kasus tersebut melibatkan pelaku dari lingkungan keluarga inti, seperti ayah, kakak, paman, atau ayah sambung.

Selain itu, analisis tahunan dari TRC PPA Kaltim juga mengungkapkan peningkatan yang konsisten dari tahun ke tahun. Pada 2021, Tim TRC PPA menangani 38 kasus, yang meningkat menjadi 58 kasus di tahun 2022, dan kembali meningkat pada 2023 dengan 11 kasus.

“Namun, fakta bahwa awal 2024 sudah mencapai 10 kasus menunjukkan adanya eskalasi yang mengkhawatirkan,” tambahnya.

TRC PPA Kaltim melihat bahwa salah satu pemicu utama kekerasan ini adalah tingkat pendidikan yang rendah. Dimana, keluarga terdekat terlibat dalam tindakan kekerasan seringkali memiliki tingkat pendidikan yang minim.

“Ini menjadi perhatian serius kita, karena teridentifikasi adanya kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kesadaran serta pendidikan di masyarakat,” jelasnya.

Dalam upaya menanggapi tantangan ini, TRC PPA Provinsi Kaltim tak hanya menyuarakan kepedulian melalui aksi-aksi nyata, tetapi juga menyerukan kolaborasi dari berbagai pihak untuk turun tangan melakukan sosialisasi mengenai dampak serius dari tindakan kekerasan dan asusila.

TRC PPA Kaltim juga menuntut agar Peraturan Presiden (PP) Nomor 70 Tahun 2020 mengenai hukuman kebiri bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dapat diterapkan.

“Kalau terbentur atau memperhatikan sisi HAM, ingat, pelaku telah merebut hak asasi manusia korban,” tegasnya.

BERITA LAINNYA