Kutai Kartanegara – Kutai Kartanegara, meraih prestasi gemilang dalam penerbitan sertifikat tanah terbanyak di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), dengan 27.873 sertifikat bidang terbit pada tahun 2023.
Prestasi ini tidak hanya menjadi kebanggaan bagi ATR/BPN Kutai Kartanegara dibawah kepemimpinan Aag Nugraha, tetapi juga membawa penghargaan dari Kepala Kantor Wilayah Provinsi Kaltim.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi Kabupaten Kutai Kartanegara yang sudah memperoleh prestasi penerbitan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terbanyak se-Kaltim.
Pada acara puncak pemberian penghargaan di Sasana Krida Bhakti, Senin (4/3/2024), Aag Nugraha pun menyampaikan bahwa dari total sertifikat yang terbit, 747 bidang diserahkan di Kelurahan Maluhu.
“Sementara bagi yang masih belum mendapat sertifikat, diharapkan segera menghubungi pihak ATR/BPN Kutai Kartanegara,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Edi Damansyah, yang turut ambil bagian menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong, juga memberikan apresiasi terhadap prestasi yang berhasil diterima oleh ATR/BPN di wilayahnya.
Menurut Edi Damansyah, jajaran BPN/ATR, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, Camat, Lurah, hingga jajaran Ketua RT yang ada di Kutai Kartanegara telah bekerja dengan sangat baik dalam melaksanakan program PTSL ini.
“Pada masyarakat yang menerima sertifikat PTSL-nya, saya ucapkan selamat. Semoga bidang tanah yang telah selesai disertifikati akan memberi manfaat seluas-luasnya untuk kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Dijelaskan Edi Damansyah, PTSL merupakan program percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak atas Tanah masyarakat. Program ini dilaksanakan dengan prinsip kepastian, kesederhanaan, kecepatan, kelancaran, keamanan, keadilan, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Salah satu kunci agar PTSL berjalan lancar, yakni dengan melengkapi persyaratannya. Sehingga, bagi mereka yang sudah lengkap dan tuntas, agar dapat menjaga dengan baik sertifikat dan tanahnya yang sudah diberi patok serentak.
Tak hanya itu, ia juga membeberkan bahwa program PTSL ini mendorong akses ekonomi untuk masyarakat, misalnya dijadikan agunan.
“Jika mendesak silakan dijadikan agunan. Tapi kami Pemkab Kukar memiliki Kredit Kukar Idaman tanpa agunan, ini bisa dimanfaatkan petani nelayan dan UMKM,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara berkomitmen akan terus mendukung program PTSL dengan menyediakan berbagai fasilitas penyuluhan dan sosialisasi untuk aparat desa. Nantinya, penyuluhan akan dilakukan dengan membahas cara pendaftaran tanah sistematis lengkap.
“Kita juga berkomitmen dan bekerja sama dengan kantor BPN/ATR untuk mendata masyarakat yang memiliki tanah belum bersertifikat,” tutupnya.