Search
Search
Close this search box.

,

Balai Gakkum KLHK berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Samarinda

Kamis, 7 Maret 2024
Foto: VC, tersangka utama perdagangan satwa dilindungi berhasil diamankan.
Foto: VC, tersangka utama perdagangan satwa dilindungi berhasil diamankan.

Samarinda – Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan telah mengambil langkah tegas dalam mengungkap dan menangani kasus perdagangan satwa dilindungi di Bumi Mulawarman. Hal itu dibeberkan Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad.

Pada Minggu (3/3/2024), Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan telah menetapkan VC, seorang pria yang berusia 25 tahun sebagai tersangka utama, dia diduga terlibat dalam mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dari Kalimantan Selatan ke Samarinda.

Kondisi VC kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Samarinda setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan.

“Kita sudah menahan VC, tersangka utama perdagangan satwa yang dilindungi,” ujarnya.

Barang bukti berupa 6 ekor Bekantan, 3 ekor Kucing Hutan, 1 ekor Lutung Kelabu, dan 3 ekor Monyet Ekor Panjang telah diserahkan ke BKSDA Kalimantan Timur sebagai upaya pelestarian satwa yang berhasil diamankan.

Tersangka VC dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) UU No. 5/1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta.

Selain itu, VC juga dihadapi dakwaan dengan Pasal 50 Ayat (2) huruf c UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, yang bisa mengakibatkan hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp3,5 miliar.

Adapun kronologis yang terjadi, yakni, pada Minggu (3/3/2024), tim operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar Balai Gakkum Wilayah Kalimantan berhasil membongkar praktik ilegal sekitar pukul 16.45 WITA.

Saat itu, dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan travel merk Terios warna hitam nomor polisi DA 1296 JX di pintu keluar Tol Palaran. Ditemukan 4 ekor Bekantan, 3 ekor Kucing Hutan, dan 1 ekor Lutung Kelabu dalam keadaan hidup yang akan dikirim ke Samarinda dengan penerima bernama VC.

Dalam penggeledahan terhadap tempat tinggal VC di Jalan Teuku Umar, Samarinda, tim operasi menemukan tambahan satwa dilindungi, yaitu 2 ekor Bekantan dan 3 ekor Monyet Ekor Panjang yang masih hidup.

“Pelaku beserta barang bukti pun kemudian diamankan ke kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” bebernya.

“Saat ini Penyidik masih melakukan pengembangan kasus Perdagangan Satwa yang Dilindungi untuk mengungkap adanya pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan,” tambahnya.

BERITA LAINNYA