Search

Cegah Lonjakan Harga, Disperindagkop Kaltim Awasi Ketat Stok dan Distribusi Bapokting

Kamis, 13 Maret 2025
Ilustrasi Bahan Pokok.
Ilustrasi Bahan Pokok.

Liputanborneo.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Koperasi (Disperindagkop) UKM Kaltim terus melakukan pengawasan terhadap ketersediaan dan harga barang kebutuhan pokok menjelang Idul Fitri 1446 H.

Langkah ini diambil guna memastikan tidak ada lonjakan harga yang merugikan masyarakat serta menjamin pasokan barang tetap mencukupi hingga puncak perayaan lebaran.

“Menurut Perpres No. 59 Tahun 2020, ada 11 jenis barang kebutuhan pokok dan 7 barang penting yang wajib diawasi. Semua barang tersebut harus dipantau harga dan distribusinya untuk menjaga stabilitas pasar,” ujar Kepala Disperindagkop Kaltim, Heni Purwaningsih, melalui pesan WhatsApp, dilansir dari beritakaltim.co, Rabu (12/3/2025).

Barang yang diawasi mencakup beras, minyak goreng, cabai, bawang, tepung, makanan beku, daging sapi, daging ayam, telur, dan ikan. Pengawasan ini dilakukan di beberapa pasar dan pusat perbelanjaan di Kota Samarinda dengan melibatkan 11 stakeholder terkait.

Disperindagkop Kaltim menggandeng berbagai pihak, seperti Badan POM dan Dinas Kesehatan, untuk memastikan produk yang beredar di pasar telah memenuhi standar K3L (Kesehatan, Keamanan, Ketertiban, dan Lingkungan).

“Kami ingin memastikan tidak ada barang yang beredar di pasar yang tidak memenuhi ketentuan standar dan persyaratan aspek K3L (Kesehatan, Keamanan, Ketertiban, dan Lingkungan),” tegas Heni.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah distribusi minyak goreng, khususnya Minyakita. Disperindagkop Kaltim menemukan adanya indikasi pelanggaran berupa harga jual yang melebihi HET serta praktik penjualan bundling yang bertentangan dengan aturan.

Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa merek minyak goreng, seperti Minyakita, Tawon, Jar, Rizki, dan Fitri, guna memastikan volume dalam kemasan sesuai dengan yang tertera pada label.

“Kami telah memeriksa volume minyak goreng yang dijual di pasaran dan hasilnya sesuai dengan label yang tertera di kemasan,” jelas Heni.

Menyikapi temuan ini, Disperindagkop Kaltim telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan RI untuk memberikan teguran kepada pedagang yang melanggar aturan. Selain itu, pengawasan juga dilakukan terhadap berbagai aspek lain, seperti SNI untuk minyak goreng, izin edar beras, serta sertifikat NKV untuk daging.

Pengawasan ini mencakup delapan pasar utama di Samarinda, yakni Pasar Ijabah, Pasar Sungai Dama, Farmer Market, Mega Swalayan, Pasar Kemuning, Pasar Baqa, Joy Mart, dan Era Mart.

“Kami akan terus mengawasi peredaran barang kebutuhan pokok hingga perayaan Idul Fitri selesai, sehingga masyarakat bisa berbelanja dengan harga yang stabil dan wajar,” pungkasnya. (*)

Sumber :
https://beritakaltim.co/2025/03/13/disperindagkop-kaltim-awasi-ketersediaan-dan-harga-bapokting-jelang-idul-fitri-2025/

Penulis : Rachaddian (dion)

BERITA LAINNYA